2. Buku Nikah Asli/Duplikat disertai foto copy 2 lembar.
3. Surat Keterangan dari desa tentang pengajuan perceraian asli dan di foto copy 2 lembar.
4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar.
5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar.
6. Semua berkas difoto copy pada kertas A4 dan dimasukkan stopmap warna merah bagi pengajuan (Cerai Gugat) dan stopmap warna hijau bagi pengajuan (Cerai Talak).
7. Materai 6000 2 lembar.
8. Membayar Panjar biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.
2. Buku Nikah Asli/Duplikat disertai foto copy 2 lembar.
3. Surat Keterangan dari desa tentang pengajuan perceraian asli dan di foto copy 2 lembar.
4. Jika suami/istri tidak diketahui alamatnya (diluar negeri/hilang), harus menyertakan surat keterangan Ghoib dari desa asli dan difoto copy 2 lembar.
5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar.
6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar.
7. Semua berkas difoto copy pada kertas A4 dan dimasukkan stopmap warna merah bagi pengajuan (Cerai Gugat) dan stopmap warna hijau bagi pengajuan (Cerai Talak).
8. Materai 6000 2 lembar.
9. Membayar Panjar biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.
4. Surat Keterangan Kematian (Almarhum/Almarhumah) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Apabila salah satu ada yang sudah meninggal Dunia.
5. Surat keterangan yang dibuat dan ditanda tangani Oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang isinya bahwa dua nama yang tertera berbeda adalah benar-benar 1 orang (jika yang dirubah namanya).
6. Fotokopi kartu Keluarga.
7. Persyaratan No. 2, 3, 4, dan 5 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir ileh Panitera.
8. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.
1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yang menerangkan bahwa pemohon sejak cerai hingga mengajukan permohonan Duplikat Akta Cerai belum pernah Nikah lagi.
2. Surat Keterangan Kehilangan/Kerusakan Akta Cerai dari Kepolisian setempat.